β€œKita sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa persebaran narkotika melalui produk vape atau rokok elektrik merupakan ancaman nyata bagi generasi muda yang sedang berkembang dan harus segera dihentikan.

"Oleh karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat," kata Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Asep Saepudin, di Bandarlampung, Senin.