Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap BSN. Kepada petugas, BSN mengaku ayam goreng tersebut merupakan titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB (28), yang juga merupakan terpidana kasus narkotika.
Paket kemudian diserahkan kepada AM melalui pertemuan di kawasan luar lapas. Selanjutnya, makanan yang telah disisipi paket diduga sabu itu dibawa AM masuk ke lapas untuk diberikan kepada BSN.
Atas temuan tersebut, Lapas Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan awal. Barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat selanjutnya akan diserahkan kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut.