Menurut Eris, atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan barang bukti dan melakukan penanganan awal sesuai prosedur. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

"Barang bukti berupa barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 gram selanjutnya diamankan, didata, dan didokumentasikan untuk kepentingan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.