NADIKABAR.COM — Pengusaha bernama Benny Tan mengaku memberikan uang ke terdakwa kasus dugaan korupsi pada Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Benny mengklaim duit itu untuk bantuan bencana.
Budiman sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai saat kasus ini terjadi. Benny mengatakan uang itu merupakan dana corporate social responsibility (CSR) untuk bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025.
Hal itu disampaikan Benny Tan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2026). Benny mengatakan saat itu Bayu menelepon dirinya dan bertanya apakah dia bersedia membantu korban bencana di Aceh lewat CSR.
"Apa isi teleponnya?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.
"Kan waktu itu kan ada bencana Aceh. Jadi Pak Bayu menanyakan apakah saya bersedia untuk CSR, berkontribusilah ke teman-teman kita yang kena bencana. Ya sudah, dengan inisiatif sendiri, hari berikutnya saya ke kantor," jawab Benny.
Benny mengaku memberikan dana CSR sebanyak Rp 30 juta. Uang itu diberikan ke Bayu dalam bentuk tunai.