"Cuman betul memang Pak Bayu menyampaikan itu untuk bantuan bencana alam? Ada disampaikan itu?" tanya jaksa.

Jaksa mendalami respons Bayu setelah menerima uang tersebut. Benny mengatakan Bayu menyampaikan terima kasih.

"Setelah itu apa ucapan Pak Bayu setelah saksi kasih?" tanya jaksa.

"Udah, begitu terima kasih aja, udah selesai," jawab Benny.

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.