NADIKABAR.COM — Pengusaha bernama Benny Tan mengaku memberikan uang ke terdakwa kasus dugaan korupsi pada Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Benny mengklaim duit itu untuk bantuan bencana.

Budiman sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai saat kasus ini terjadi. Benny mengatakan uang itu merupakan dana corporate social responsibility (CSR) untuk bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025.

Hal itu disampaikan Benny Tan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2026). Benny mengatakan saat itu Bayu menelepon dirinya dan bertanya apakah dia bersedia membantu korban bencana di Aceh lewat CSR.

"Apa isi teleponnya?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.

"Kan waktu itu kan ada bencana Aceh. Jadi Pak Bayu menanyakan apakah saya bersedia untuk CSR, berkontribusilah ke teman-teman kita yang kena bencana. Ya sudah, dengan inisiatif sendiri, hari berikutnya saya ke kantor," jawab Benny.

Benny mengaku memberikan dana CSR sebanyak Rp 30 juta. Uang itu diberikan ke Bayu dalam bentuk tunai.

"Tiga gepok berarti ya. (Rp) 10 (juta), (Rp) 10 (juta), (Rp) 10 (juta)," jawab Benny.

"Inisiatif bawa uang tunai, kenapa tidak yang tadi pakai mobile banking atau apa, kenapa?" tanya jaksa. "Ya inisiatif saya sendiri aja, Pak," jawab Benny.

Jaksa bertanya apakah memang Ditjen Bea Cukai saat itu membuka bantuan untuk korban bencana. Benny mengaku tidak tahu.

"Memang Bea Cukai ada buka ini, buka pemberian bantuan untuk bencana alam seingat saksi?" tanya jaksa.

"Saya rasa ya kalau itu kan saya tidak tahu, Pak. Izin, saya tidak tahu hal itu," jawab Benny.

"Cuman betul memang Pak Bayu menyampaikan itu untuk bantuan bencana alam? Ada disampaikan itu?" tanya jaksa.

Jaksa mendalami respons Bayu setelah menerima uang tersebut. Benny mengatakan Bayu menyampaikan terima kasih.

"Setelah itu apa ucapan Pak Bayu setelah saksi kasih?" tanya jaksa.

"Udah, begitu terima kasih aja, udah selesai," jawab Benny.

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.