NADIKABAR.COM — Pengusaha mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Pasalnya, keterlambatan restitusi dapat mengganggu arus kas perusahaan, termasuk pelaku UMKM.
Ketua Dewan Pengawas Indonesia Business Council (IBC), Arsjad Rasjid, menjelaskan arus kas menjadi salah satu kunci keberlangsungan usaha. Salah satu sumber arus kas tersebut adalah restitusi pajak. Jika proses restitusi terganggu, aktivitas bisnis perusahaan bahkan bisa terhenti secara tiba-tiba.
"Jangan sampai cash flow perusahaan itu bisa terganggu. Misalnya contoh restitusi tadi. Dampaknya itu adalah bagian dari cash flow, bagian dari arus cash. Kalau ini tiba-tiba stuck," ungkap Arsjad kepada wartawan di Sequis Tower, Jakarta, Selasa (13/10/2026).