NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan kebijakan pencairan restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, Suahasil meminta agar pelaku usaha juga mematuhi penggunaan restitusi sesuai dengan ketentuan.

"Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai dengan ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta. Kita minta kepatuhan kepada seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBNKita, di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Suahasil memastikan hak dari setiap pelaku usaha akan tetap diberikan. Ia pun meminta kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto agar penanganan manajemen restitusi yang dijalankan nanti disosialisasikan kepada pengusaha.

"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan. Ini saya sudah sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," jelas ia.