NADIKABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai pemerintah belum siap menerapkan aturan pelaksanaan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) pada awal 2027 mendatang. Sekjen Aptrindo, Agus Pratiknyo, mengatakan pemerintah akan menghadapi berbagai kendala jika pelaksanaan Zero ODOL dipaksakan pada awal 2027. Sebab pemerintah dinilai belum memiliki database kendaraan yang kuat dan terintegrasi.
"Sampai sekarang Kemenhub sama sekali belum memiliki database kendaraan yang kuat dan terintegrasi. Jadi, bagaimana mungkin Zero ODOL itu bisa diterapkan tanpa adanya database yang belum terintegrasi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026). Dia mencontohkan data kendaraan berdasarkan ijin SRUT dengan izin KIR yang sampai saat ini belum terintegrasi. Di mana, SRUT adalah dokumen wajib bagi setiap kendaraan baru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Sementara, KIR itu aplikasinya dikuasai oleh Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Para petugas KIR itu kan secara fungsional saja menginduk kepada Kementerian Perhubungan. Namun, secara struktural mereka itu lebih tunduk kepada pemerintah daerah setempat," katanya.
"Jadi, jika data di Kemenhub itu tidak terintegrasi dengan data yang ada di dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota, pelaksanaan Zero ODOL itu pasti akan menghadapi banyak kendala terutama terkait database kendaraan," sambung Agus.