NADIKABAR.COM — Polisi menangkap penjambret warga negara (WN) India di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial NJ (37) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Di mana pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan KUHP diancam di hukum pidana paling berat 7 tahun," kata Sang Ngurah dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Sang Ngurah mengatakan tersangka NJ tertangkap setelah polisi melakukan analisis rekaman CCTV. Hasil pengenalan wajah (face recognition), pelaku mengarah kepada NJ yang juga merupakan seorang residivis.