NADIKABAR.COM — 7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan penggunaan font Times New Roman dalam skripsi yang dijadikan syarat kelulusan strata satu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Jokowi menyampaikan soal skripsi itu saat hadir sebagai saksi dalam sidang tuduhan ijazah palsu oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/10). Dia menjelaskan setelah sidang akhir skripsi, ada bagian yang direvisi.

"Dan kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana. Kemudian halaman yang lainnya saya lakukan dengan ketik manual," ungkap Jokowi.

Dia lalu berujar, "Kalau dikatakan bahwa covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia."

Pernyataan itu sekaligus membantah tudingan Roy Suryo Cs yang menyebut pada 1985, belum ada font Times New Roman, sehingga ijazah tersebut diduga palsu.

Di kesempatan tersebut, Jokowi juga mengungkapkan proses yang dilalui saat membuat skripsi hingga akhirnya meraih nilai A di sidang akhir.

Dia mengatakan mengajukan judul sampai tiga kali ke dosen pembimbing Achmad Soemitro hingga akhirnya disetujui.

"Saya dinyatakan lulus dengan nilai A," ujar Jokowi.

Jokowi hadir dalam persidangan itu sebagai saksi dalam kasus Roy Suryo yang didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lalu dalam dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.