Atas dasar itu,  Yusril sepakat untuk mendorong revisi terhadap UU Tipikor yang ada saat ini. Apalagi, katanya, setelah ada pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai resmi berlaku awal tahun ini.

Selain itu, katanya, setelah UU Tipikor terakhir kali direvisi pada 2001 lalu, maka seharusnya perlu diselaraskan juga dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC tahun 2003. UNCAC itu telah diratifikasi Indonesia lewat UU 7/2006.

"Memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope [cakupan] dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," jelasnya.

Perluasan ini, Yusril sebut, misalnya menyangkut tindakan underinvoicing, atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari yang sebenarnya.

"Sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya underinvoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20 ribu ton, lapor cuma 10 ribu," kata Yusril.

Isu soal kerugian negara dalam tindak pidana korupsi ini awalnya muncul usai adanya pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Penyataan ini mengklaim Prabowo menyetujui kajian DEN soal korupsi yang sebatas pada praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.

Namun, dalam kesempatan berikutnya, Luhut menjelaskan bahwa DEN justru merekomendasikanadanya kejelasan unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Tak hahya itu, DEN juga membahas perluasan jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

Yusril pun menyetujui pernyataan Luhut soal isu pendefinisian ini.

"Apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak, tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapa-apain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi," ucap Yusril, Rabu (21/10).