NADIKABAR.COM — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani angkat bicara mengenai usulan kenaikan jam kerja menjadi 45 jam per minggu yang ramai jadi sorotan. Usulan ini disampaikan pada saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan masih dibahas dan dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Shinta mengatakan usulan ini menjadi sorotan karena dinilai adanya kesalahpahaman penafsiran. Menurut Shinta, saat itu para pengusaha hanya membandingkan data jam kerja antarnegara di kawasan regional dan bukan bentuk paksaan untuk menaikkan jam kerja di Indonesia secara sepihak.

"Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan negara Indonesia gitu. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan (jam kerja) konteksnya nggak seperti itu," ujar Shinta saat ditemui usai ISF Forum 2026, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, perbandingan tersebut melibatkan data dari negara-negara di Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, hingga Vietnam. Shinta menyebut Vietnam menerapkan jam kerja hingga 48 jam per minggu.

Studi perbandingan semacam ini, kata Shinta, wajar dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk dari kalangan serikat pekerja. Tujuannya, untuk melihat posisi daya saing industri nasional di kancah global.