NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak usulan pimpinan KPK untuk merampas harta pejabat yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan itu muncul seiring pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah kebut digodok di DPR agar bisa sah tahun ini. Menurut Sahroni, jika KPK merampas harta pejabat tanpa sebab maka ia anggap hal ini sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

"Dirampas kalau tanpa sebab, itu mengakibatkan pelanggaran HAM berat," kata Sahroni di hadapan wartawan usai melakukan RDPU di Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (28/10).

Walaupun demikian, dia menegaskan setiap pejabat negara diatur untuk melaporkan seluruh harta kekayaan dan cara perolehannya ke LHKPN. Walaupun, diakuinya, ada saja pejabat negara yang diduga hanya melaporkan sebagian, bahkan ada yang sengaja menutupi.

"Kenapa? Karena hak orang melaporkan LHKPN itu kan kewajiban. Ada orang yang laporin secara total, ada yang terlambat, ada yang memang sengaja menutupi. Nah, kita kan mengimbau," kata Sahroni.

Menurut Sahroni, KPK harus memperketat aturan pemberian surat wajib kepada pejabat supaya melaporkan hartanya secara utuh.