"Nah, KPK harusnya dalam aturannya, itu harus memberikan surat tentang menjadi dasar agar para pejabat itu melaporkan secara utuh tepat- tepat waktu, aturannya sudah ada," ucapnya.

Kemudian, ia juga menyinggung harta kekayaan pejabat yang nilainya tiba-tiba naik dalam LHKPN menjadi pertanyaan.

"Gini, pelaporan terkait dengan aset yang naik di LHKPN, terutama dasarkan LHKPN, kalau dia naik tiba-tiba, itu kan akan menjadi pertanyaan. Harus dipertanggungjawabkan atas kenaikan LHKPN yang dilaporkan," ucap politikus NasDem itu.

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan jika ada usulan merampas harta pejabat itu diperbolehkan, hanya ia mengingatkan jangan sampai merampas harta pejabat yang tidak dilaporkan.

"Itu sangat berbahaya, melanggar hak asasi manusia," kata Sahroni.

Adapun, menurutnya usulan merampas harta pejabat ini juga terkait dengan pembahasan RUU Pembahasan Aset. Ia mengatakan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selanjutnya mungkin akan mendengarkan usulan dari berbagai narasumber terkait ini.