NADIKABAR.COM — Seruan larangan jual daging babi di Batam memicu kontroversi. Lembaga adat setempat meminta penjualan babi dan tuak tidak dilakukan di tempat umum.
Penjualan makanan nonhalal di ruang publik kembali menjadi perhatian di Batam, Kepulauan Riau. Persoalan ini memicu perdebatan terkait aturan, toleransi, dan kearifan lokal.
Desakan tersebut disampaikan Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam setelah terjadi keributan tim redaksi warga dan pemilik rumah makan yang menjual daging babi.
Dilansir dari Uca News (4/7) LAM Batam mengirimkan surat kepada pemerintah daerah pada 1 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, organisasi yang berperan menjaga dan mempromosikan adat Melayu di Batam meminta agar penjualan daging babi dan minuman beralkohol seperti tuak tidak dilakukan di tempat-tempat umum.
Desakan itu muncul setelah keributan yang melibatkan Raja Situmorang, pemilik rumah makan yang menjual daging babi, dengan sejumlah warga di Kecamatan Sagulung pada 28 Mei 2026.
Situmorang disebut warga tidak menghormati sentimen keagamaan umat Islam serta diduga membuat komentar yang dianggap menyinggung masyarakat Melayu melalui Facebook.