Setelah kejadian tersebut, Situmorang ditangkap polisi. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Ketua LAM Batam, Y.M. Raja Muhamad Amin, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang masyarakat mengonsumsi atau menjual daging babi dan tuak secara keseluruhan.
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah lokasi penjualan produk tersebut.
"Kami tidak melarang penjualan daging babi atau tuak. Kami meminta agar penjualannya dilarang di tempat umum, seperti di pinggir jalan, karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujar Raja Muhamad Amin.
Ia menilai produk yang dikonsumsi kelompok tertentu sebaiknya dijual di lokasi yang memang diperuntukkan untuk itu.
LAM juga meminta Raja Situmorang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Melayu karena dianggap telah menyinggung kelompok tersebut.
Raja Muhamad Amin bahkan menyebut Situmorang dapat menghadapi pengusiran dari wilayah tersebut jika tidak memenuhi tuntutan permintaan maaf.