NADIKABAR.COM — InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan penukaran tiket ajang MotoGP Indonesia 2026 yang digelar di Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat mulai dibuka.

"Kami menyiapkan tiga titik layanan penukaran tiket yaitu di Eks Bandara Selaparang, Bazaar Mandalika, dan Bandara Internasional Lombok," kata Chairman Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Troy Warokka di Lombok Tengah, Sabtu.

Ia mengatakan penonton dapat melakukan penukaran tiket lebih awal sebelum race weekend pada 9–11 Oktober 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, The Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Dari ketiga titik layanan tersebut, Bazaar Mandalika memiliki periode operasional paling panjang dan melayani kategori tiket paling lengkap, yaitu VIP, Grandstand, dan Festival. Layanan tersedia hingga 8 Oktober pukul 10.00–19.00 Wita, serta 9-11 Oktober pukul 08.00-18.00 Wita.

Sementara itu, layanan di Eks Bandara Selaparang tersedia pada 3-7 Oktober 2026 pukul 10.00–19.00 Wita dan hanya melayani penukaran tiket kategori Grandstand dan Festival.

Adapun layanan di Bandara Lombok tersedia pada 5-9 Oktober 2026 pukul 10.00–19.00 Wita, juga untuk kategori Grandstand dan Festival saja.

"Penyediaan beberapa titik layanan penukaran tiket ini untuk memberikan kemudahan bagi penonton sekaligus mendukung kelancaran mobilitas menuju kawasan The Mandalika," ujarnya.

Pihaknya mengimbau penonton untuk melakukan penukaran tiket lebih awal dan tidak menunggu hingga race weekend. Pilih titik penukaran sesuai kategori tiket yang dimiliki serta perhatikan periode dan jam operasionalnya.

"Dengan persiapan lebih awal, penonton dapat mengatur perjalanan menuju sirkuit dengan lebih nyaman,” ujar Troy.

Untuk melakukan penukaran, pemegang tiket wajib membawa identitas asli berupa KTP, SIM, atau paspor serta e-ticket. Di lokasi penukaran, penonton akan melalui proses verifikasi data dengan menunjukkan e-ticket dan identitas kepada petugas, sebelum menerima tiket fisik atau spectator wristband sesuai kategori tiket yang dimiliki.

"Penukaran tiket juga dapat diwakilkan dan wajib membawa e-ticket yang telah dicetak, fotokopi identitas pemilik tiket, surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang telah ditandatangani, serta identitas asli pihak yang mewakili," katanya.