Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan jika penyadapan kepada presiden dapat dituding sebagai bentuk makar. Hal serupa juga diungkapkan oleh Frans Immanuel Saragih, founder Swarna Dwipa Institute (SDI). Merangkum NadiKabar, Frans menyebut jika tindakan penyadapan ini memenuhi unsur makar. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan rahasia negara, keamanan nasional, dan keberlangsungan demokrasi konstitusional.

"Swarna Dwipa Institute menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika kepolisian atau kejahatan siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan kedaulatan konstitusional negara," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Terbaru, berdasarkan hasil konferensi pers di istana, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan jika Presiden Prabowo merasa prihatin atas kejadian ini. Pras, dalam kesempatan itu juga menyebut jika tindakan Listyo SIgit sudah masuk dalam kategori makar karena mengancam keselamatan negara dan pemimpin negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan, mengarah ke perbuatan makar, dan juga mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Pras dikutip dari NadiKabar.