"Dari 130 yang sudah rekom itu, 73 sudah menyerahkan berkas pencairannya dan itu kami sudah serahkan ke BAKD. Nah, yang sudah cair 55 (desa) sudah ditransfer," ujar Hamdi saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Menurut Hamdi, penggunaan dana ini juga bisa melibatkan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui skema penyertaan modal. Desa akan mendapatkan bagi hasil dari unit usaha yang dikelola oleh BUMDes.

"Bisa dikelola oleh BUMDes, tetapi tetap yang bertanggung jawab itu kepala desa. Siapa pun yang mengelola, tetap yang bertanggung jawab itu kepala desa," tegas Hamdi.