Kemudian pelaku kembali ke rumahnya untuk menghitung uang hasil curian.
"Total uang yang berhasil dibawa tersangka sebesar Rp12.190.000. Tersangka kemudian pergi ke Samosir untuk berbelanja buah cokelat dan cabai, lalu melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul hingga Provinsi Jambi," terangnya.
Pelaku kemudian memutuskan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Dairi. Namun, tersangka akhirnya berhasil dibekuk polisi saat dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Merek, Kabupaten Karo.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah cincin emas, sebilah parang, uang tunai sebesar Rp 5.190.000 yang merupakan sisa hasil pencurian, serta satu unit telepon seluler lipat.
"Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 479 ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tutupnya.