NADIKABAR.COM — Diskon 50% biaya layanan untuk penjual (seller) di platform e-commerce belum berlaku. Pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan alasan Kepmen UMKM belum terbit karena masih ada proses sistem di platform Sapa UMKM dengan sistem e-commerce yang perlu diintegrasikan lebih lanjut.

"Ini kan tinggal permasalahan ada teknis saja nih, ini permasalahan teknis tim redaksi kami, sistem kami dengan sistem yang ada di e-commerce," ujar Maman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Maman menjelaskan, insentif tersebut hanya berlaku bagi usaha mikro kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri. Namun, UMK perlu pengajuan permohonan terlebih dahulu ke sistem Sapa UMKM disertai syarat administratif dan nantinya ada proses verifikasi tahap pertama di sistem Sapa UMKM.