NADIKABAR.COM — Polisi bersama petugas kargo menggagalkan penyelundupan 1 kilogram (Kg) narkotika golongan I jenis ganja di terminal kargo Bandara Pattimura Ambon, Maluku. Ganja tersebut dikirim dari Medan tujuan Maluku Utara dan sempat transit di Ambon.

"Telah menggagalkan pengiriman ganja 1 Kg saat transit di terminal kargo Bandara Pattimura Ambon. Ganja ini dikirim dari Medan tujuan Maluku Utara," kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Andrias Susanto Nugroho kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Pengiriman ganja itu terungkap setelah kargo milik PT Pos Indonesia transit di terminal kargo Bandara Pattimura Ambon, Jumat (21/8) pukul 17.54 WIT. Seorang petugas Junior Aviation Security (Avsec) lalu memeriksa kargo menggunakan mesin X-Ray.

"Hasil pemindaian, menunjukkan adanya ketidaksesuaian tim redaksi dokumen Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) dengan tampilan barang pada monitor X-Ray," jelasnya.