"Selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Ambon untuk proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut," jelas Andrias.

Dari hasil penyelidikan alamat yang tertera di paket ganja adalah fiktif. Ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dicampur dengan material semen dan pasir.

"Sudah kita koordinasi dengan Polda Maluku Utara, namun alamat itu fiktif. Makanya hari ini, kita langsung musnahkan," imbuhnya.