NADIKABAR.COM — Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ahmad Fikri Assegaf mengingatkan agar perampasan aset tak dijadikan target pemasukan negara. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan moral hazard.
"Perampasan aset ini tidak boleh dijadikan target pencapaian nilai. Karena ketika itu di set sebagai target, harus segini yang dicapai, apalagi diharapkan menjadi sumber pemasukan negara, di situ kreativitas menjadi muncul, di situ ada moral hazard," kata Ahmad Fikri Assegaf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Fikri menjelaskan tekanan untuk memenuhi target dapat mendorong munculnya perilaku yang tidak benar. Dia mencontohkan risiko serupa bisa terjadi di lingkungan perusahaan saat seseorang dibebani target tertentu.