"Di situ orang akhirnya karena ada tekanan target, ya target harus dipenuhi. Dan ini bukan berlaku dalam konteks penegakan hukum saja, untuk bidang perusahaan pun ketika orang sudah ditetapkan target tertentu, itu kadang-kadang perilaku menjadi, Ada risiko yang besar untuk perilaku yang tidak benar," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Fredik J Pinakunary mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur batasan yang jelas terhadap aset yang dapat disita. Dia menekankan keterkaitan aset dengan tindak pidana harus dibuktikan untuk setiap aset, bukan seluruh harta milik pelaku.
"Berikut kita juga menyoroti tentang batasan-batasan agar tidak melebar. Hubungan atau nexus dibuktikan per aset, bukan atas seluruh harta pelaku," kata Fredik.