Karena itu, PERADI Profesional berharap program PPA dapat mulai diselenggarakan pada Maret 2027.
“Kami melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok dan InsyaAllah kami mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Yuhelson mengatakan pembukaan PPA merupakan gagasan Fakultas Hukum Unhas yang kemudian direspons pihaknya untuk diimplementasikan.
Ia mengatakan penyelenggaraan PPA memiliki dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019.
Menurut Yuhelson, pendidikan profesi advokat selama ini belum dapat dilaksanakan dalam bentuk yang diharapkan karena terdapat ruang penyelenggaraan PKPA berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).