“Saya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat," ungkapnya.

Menurut dia, PERADI Profesional harus membentuk advokat yang cakap membela hak, tetapi tidak mengabaikan hati nurani dan kehormatan profesinya.

Harris menuturkan perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam membangun cara berpikir kritis dan karakter calon advokat.

Sementara itu, lanjut dia, organisasi profesi bertanggung jawab mempertemukan landasan akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Dikatakan bahwa advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, melainkan yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan.

"Kecerdasan hukum harus berjalan bersama integritas. Itulah arah pendidikan profesi yang ingin kami bangun,” ucap Harris.