Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia Faisal menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum.

β€œKerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” ujar Faisal.

PERADI Profesional akan mendorong pelaksanaan kerja sama secara tertib dan berkesinambungan. Penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan PPA (Pendidikan Profesi Advokat) akan diarahkan pada peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman dan penghayatan terhadap kode etik profesi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Ditegaskan bahwa kerja sama harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pada akhirnya masyarakat pencari keadilan. Standar mutu pendidikan dan pembinaan etika harus menjadi perhatian bersama.

Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak diharapkan dapat mengembangkan kegiatan pendidikan profesi, peningkatan kapasitas pengajar, pertukaran pengetahuan antara akademisi dan praktisi, serta pembinaan karakter calon advokat. Rincian pelaksanaannya akan mengikuti kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan kerja sama dengan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah itu memperkuat komitmen DPN PERADI Profesional untuk membangun pendidikan advokat yang mengutamakan mutu, tanggung jawab, dan kehormatan profesi, sejalan dengan semboyan organisasi, yakni Bermutu, Beretika, Berkarakter.