NADIKABAR.COM β Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan advokat harus hadir membela keadilan.
"Advokat bukan pelengkap dalam sistem peradilan. Advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum," ujar Harris, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dalam pelantikan kepengurusan empat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Provinsi Maluku, Ambon, Jumat malam (6/11), dia mengatakan advokat juga harus berani bersikap independen, termasuk ketika berhadapan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Para advokat, lanjutnya, perlu bersikap tidak takut membela hak masyarakat, tetapi juga tidak boleh menggunakan profesi advokat untuk membenarkan perbuatan yang salah.
Harris menekankan akses terhadap bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi hambatan geografis dan keterbatasan ekonomi di wilayah kepulauan Maluku, harus tersedia.
Dia mengharapkan kehadiran empat DPD PERADI Profesional dapat memperluas jangkauan pelayanan dan penguatan kapasitas advokat di daerah.