Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam perangkat penyadapan milik Polri tanpa proses verifikasi, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/11).
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan pada 30 Oktober 2026 hingga perkara ini terungkap.
Namun, hingga kini, penyidik belum menjelaskan secara spesifik tindakan Listyo Sigit dalam rangkaian operasi penyadapan maupun penghapusan data tersebut.
Peran Ahrie Sonta dalam kasus ini juga belum diungkap secara terperinci oleh kepolisian. Dugaan keterlibatan Ahrie berkaitan dengan jabatannya saat menjabat Kepala Bagian Monitoring (Kabag Monitoring).
Berdasarkan keterangan penyidik, posisi tersebut berkaitan dengan aktivitas provisioning atau pengoperasian sistem penyadapan. Namun, kepolisian belum memerinci tindakan yang secara langsung dilakukan Ahrie dalam menjalankan operasi tersebut.
Nama Ahrie juga muncul dalam dugaan penghapusan dokumen digital hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, ia disebut meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus file hasil penyadapan.
Sama seperti Ahrie, Eko Hadi diduga terlibat dalam perkara ini saat menjabat Kepala Bagian Monitoring. Kendati demikian, kepolisian belum membeberkan secara detail tindakan Eko dalam operasi penyadapan ilegal tersebut.