Penyidik sejauh ini hanya mengungkap bahwa Eko bersama Ahrie merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan provisioning atau penyadapan. Keduanya diduga harus memperoleh persetujuan dari Slamet Uliandi sebelum menjalankan operasi tersebut.
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, peran Irjen Slamet Uliandi dalam perkara ini mulai diungkap oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan Slamet berperan sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC).
Dalam posisi tersebut, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap operasi yang dilakukan Kepala Bagian Monitoring, yakni Eko Hadi dan Ahrie Sonta.
"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (5/11) malam.
Suhermanto juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan dokumen digital hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan itu kemudian disetujui.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," tutur dia.