Doni menilai, revisi regulasi UU Kadin seharusnya diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata dunia usaha dengan memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, akses informasi dan data, fasilitasi investasi, penyelesaian hambatan usaha, serta perlindungan terhadap keberlanjutan usaha, khususnya UMKM.

"Penguatan kelembagaan bukan berarti memperbesar kewenangan, melainkan memperjelas fungsi, memperkuat kapasitas, dan memastikan Kadin benar-benar hadir sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus representasi dunia usaha," urainya.

Lihat juga Video: Kilasan Outlook Indonesia 2026, Peran Penggerak Ekonomi Nasional