NADIKABAR.COM — Sidang perkara hukum yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang lanjutan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI sekaligus salah satu perancang Undang-Undang Kesehatan, Sundoyo.
Dalam persidangan, Sundoyo menilai langkah menyeret persoalan label produk skincare milik Richard Lee ke jalur pidana merupakan tindakan yang kurang tepat. Ia memaparkan persoalan penandaan kemasan telah memiliki payung hukum tersendiri yang berada di ranah sanksi administratif.
"Ketika itu adalah penandaan, dari berbagai peraturan yang ada mulai dari undang-undang, PP, termasuk juga Peraturan Badan POM, memang sanksinya adalah sanksi administrasi," kata Sundoyo di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Sundoyo menekankan aparat penegak hukum semestinya tidak terburu-buru mengambil opsi pidana untuk perkara yang administrasinya telah berjalan semestinya.