Hiburan
HALAMAN 3 DARI 3
Perancang UU Kesehatan Sebut Kasus Richard Lee Tak Layak Dipidana
Sidang perkara hukum yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang lanjutan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 16:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Saya kalau katakan sih memang ini tidak tepat. Karena apa? Sanksi administrasi ini sudah efektif," pungkasnya.
Kasus ini berawal dari aksi dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif), yang memperkarakan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta overclaim. Di sisi lain, Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik menyusul tuduhan kliniknya beroperasi tanpa izin praktik resmi.
Sebelumnya, Richard Lee telah resmi mengantongi penangguhan penahanan dari majelis hakim sejak 15 Oktober 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.