NADIKABAR.COM — Sidang perkara hukum yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang lanjutan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI sekaligus salah satu perancang Undang-Undang Kesehatan, Sundoyo.

Dalam persidangan, Sundoyo menilai langkah menyeret persoalan label produk skincare milik Richard Lee ke jalur pidana merupakan tindakan yang kurang tepat. Ia memaparkan persoalan penandaan kemasan telah memiliki payung hukum tersendiri yang berada di ranah sanksi administratif.

"Ketika itu adalah penandaan, dari berbagai peraturan yang ada mulai dari undang-undang, PP, termasuk juga Peraturan Badan POM, memang sanksinya adalah sanksi administrasi," kata Sundoyo di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

Sundoyo menekankan aparat penegak hukum semestinya tidak terburu-buru mengambil opsi pidana untuk perkara yang administrasinya telah berjalan semestinya.

"Maka, ketika ini adalah dikaitkan dengan persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana, mestinya enggak. Mestinya enggak, enggak ke sana," tuturnya.

Lebih lanjut, langkah administratif berupa pencabutan dan penarikan produk sudah efektif menyelesaikan masalah penandaan yang sedang dipersoalkan dalam sidang ini.

"Kecuali ya, kecuali karena pidana itu adalah ultimum remedium, kalau sanksi administrasinya itu adalah tidak efektif. Ini kan sanksi administrasinya efektif. Wong itu dicabut dan ditarik, kan selesai persoalan ada di situ. Artinya apa? Ultimum remedium enggak perlu diterapkan," ujar Sundoyo

Sundoyo kembali mempertegas pendapatnya kalau perkara dugaan pelanggaran label tersebut tidak selayaknya disidangkan secara pidana.

"Saya kalau katakan sih memang ini tidak tepat. Karena apa? Sanksi administrasi ini sudah efektif," pungkasnya.

Kasus ini berawal dari aksi dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif), yang memperkarakan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta overclaim. Di sisi lain, Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik menyusul tuduhan kliniknya beroperasi tanpa izin praktik resmi.

Sebelumnya, Richard Lee telah resmi mengantongi penangguhan penahanan dari majelis hakim sejak 15 Oktober 2026.