"Ruang-ruang pendidikan semestinya menjadi ruang intelektual, menjadi ruang pembelajaran, ruang-ruang ilmu pengetahuan sekaligus penanaman nilai dan karakter," ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (21/8/2026) dihimpun dari keterangan resmi.
Terlebih, lanjut dia, dugaan korupsi tersebut terjadi pada saat proses awal seorang siswa untuk menjadi mahasiswa.
"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Budi.
Dikutip dari Surat Keputusan Rektor UI Nomor 300/SK/R/UI/2026, UI membagi besar tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau banyak dikenal dengan sebutan uang gedung dalam 4 golongan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam 11 golongan.