Karena itu, jabatan Rais Aam tidak sama dengan Ketua Umum PBNU meskipun keduanya sama-sama berada di tingkat PBNU.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU merupakan pimpinan tertinggi dalam jajaran Tanfidziyah PBNU.

Tanfidziyah merupakan badan pelaksana organisasi. Ketua Umum bertugas memimpin pelaksanaan program dan kebijakan organisasi serta mengoordinasikan kepengurusan PBNU.

Dengan demikian, apabila Rais Aam lebih berkaitan dengan fungsi kepemimpinan Syuriyah dalam bidang keagamaan dan arah organisasi, Ketua Umum lebih berperan dalam pelaksanaan roda organisasi dan program kerja NU.

Ketua Umum juga menjadi salah satu figur yang paling sering tampil mewakili PBNU dalam berbagai kegiatan organisasi dan urusan kemasyarakatan.

Meski memiliki bidang tugas yang berbeda, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU bekerja dalam satu struktur organisasi dan saling berkaitan dalam menjalankan kepemimpinan NU.

Secara umum, kepengurusan NU terdiri atas dua unsur utama, yaitu Syuriyah dan Tanfidziyah.