Hukum melaksanakan salat Syuruq dan salat Dhuha adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Yasir Husain dalam bukunya Setia (Selagi Engkau Taat dan Ingat Allah) menjelaskan bahwa sebagian ulama memandang salat Syuruq atau Isyraq sebagai bagian dari awal waktu salat Dhuha yang dikerjakan dengan syarat tertentu.
Salat Syuruq secara khusus dilaksanakan sebanyak dua rakaat. Syaikh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal menjelaskan bahwa salat Syuruq yang dilakukan lebih dari dua rakaat dihukumi tidak sah.
Sementara itu, salat Dhuha paling sedikit dilaksanakan dua rakaat dan dapat ditunaikan hingga empat, delapan, atau 12 rakaat sesuai kemampuan.
Keutamaan salat Syuruq sangat istimewa. Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang mengerjakan salat Subuh secara berjamaah lalu ia duduk sambil berzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan salat dua rakaat (Syuruq), maka ia memperoleh pahala haji dan umrah." Beliau pun bersabda, "Pahala yang sempurna, sempurna, dan sempurna." (HR. Tirmidzi)
Adapun salat Dhuha memiliki keutamaan berupa pahala sedekah bagi setiap persendian. Rasulullah SAW bersabda:
"Pada pagi hari, diharuskan bagi seluruh persendian di tim redaksi kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (Subhanallah) adalah sedekah, setiap bacaan tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap bacaan tahlil (La ilaha illallah) adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga adalah sedekah. Begitu pula amar ma'ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Semua itu dapat dicukupi (diganti) dengan melaksanakan salat Dhuha sebanyak dua rakaat." (HR Muslim)