"Tersangka HE diamankan di Kecamatan Wonodadi. Barang itu (sabu) dikirim dari Madiun dan Tulungagung, kemudian dipecah atau dikemasi oleh tersangka," terangnya.

Menurut Lalo, polisi mengamankan HE beserta barang bukti sekitar 79,9 gram sabu. Sabu itu bernilai sekitar Rp 71,8 juta. HE diduga akan mendapat keuntungan sekitar Rp 31 juta dalam penjualan sabu dengan paket hemat itu.

Tersangka HE dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 609 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman yakni paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 10 miliar.