Merry mengungkapkan Polres Tabanan langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. Menurutnya, petugas imigrasi kemudian mendatangi Polres Tabanan untuk mendalami identitas, kondisi, serta dokumen keimigrasian KJ.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan KJ tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Ia juga tidak mampu memberikan keterangan mengenai tempat tinggal yang dapat diverifikasi oleh petugas," imbuhnya.
Berdasarkan pendalaman awal, kondisi linglung yang dialami KJ diduga berkaitan dengan tekanan psikologis akibat persoalan hubungan pribadi. Di sisi lain, Polres Tabanan merekomendasikan agar KJ karena keberadaan perempuan Uganda itu dinilai meresahkan masyarakat.