"Setelah koordinasi dan pemeriksaan keimigrasian dilakukan, Imigrasi Tabanan mengambil langkah pemindahan terhadap KJ," tutur Merry.

Anggota Inteldakim Kantor Imigrasi Tabanan akhirnya membawa KJ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (9/9). KJ kemudian diserahkan untuk menjalani proses pendetensian dan pemberkasan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merry menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Tabanan terus diperkuat. Menurutnya, penanganan perempuan asing ini juga menunjukkan sinergi tim redaksi kepolisian, imigrasi, pecalang, dan unsur terkait dalam merespons laporan masyarakat.