NADIKABAR.COM — Partai Perindo bersama tujuh partai politik lainnya yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) tetap mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar satu persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Mataram, Rabu, mengatakan usulan tersebut didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

"Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa 'parliamentary threshold' harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka," katanya.

Menurut Ferry, penentuan besaran ambang batas parlemen harus memiliki dasar hukum dan metode penghitungan yang rasional agar tidak mengakibatkan terlalu banyak suara pemilih terbuang.

Ia menyebutkan pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat penerapan ambang batas parlemen.

Jumlah tersebut, menurut perhitungan yang disampaikan Ferry, meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Ferry menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan ulang ambang batas parlemen agar prinsip proporsionalitas hasil pemilu tetap terjaga.