"Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu," ujarnya.
Ia menjelaskan GKSR yang dibentuk sekitar satu tahun lalu merupakan wadah delapan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Delapan partai tersebut meliputi PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.
Ferry mengatakan terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian GKSR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Pertama, keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan ketentuan ambang batas parlemen.
Kedua, perlunya dasar penghitungan yang jelas dalam menentukan besaran ambang batas sebagai instrumen penyederhanaan partai politik.
Ketiga, upaya mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dan jumlah kursi yang dihasilkan.