Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan MK.
Mahkamah menegaskan perubahan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna, termasuk keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
MK juga meminta perubahan ketentuan tersebut diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dengan demikian, penetapan besaran ambang batas parlemen tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai.
Perindo dan GKSR mengusulkan angka satu persen sebagai salah satu pilihan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.