NADIKABAR.COM — Partai Perindo bersama tujuh partai politik lainnya yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) tetap mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar satu persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Mataram, Rabu, mengatakan usulan tersebut didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

"Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa 'parliamentary threshold' harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka," katanya.

Menurut Ferry, penentuan besaran ambang batas parlemen harus memiliki dasar hukum dan metode penghitungan yang rasional agar tidak mengakibatkan terlalu banyak suara pemilih terbuang.

Ia menyebutkan pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat penerapan ambang batas parlemen.

Jumlah tersebut, menurut perhitungan yang disampaikan Ferry, meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Ferry menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan ulang ambang batas parlemen agar prinsip proporsionalitas hasil pemilu tetap terjaga.

"Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu," ujarnya.

Ia menjelaskan GKSR yang dibentuk sekitar satu tahun lalu merupakan wadah delapan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

Delapan partai tersebut meliputi PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Ferry mengatakan terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian GKSR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Pertama, keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan ketentuan ambang batas parlemen.

Kedua, perlunya dasar penghitungan yang jelas dalam menentukan besaran ambang batas sebagai instrumen penyederhanaan partai politik.

Ketiga, upaya mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dan jumlah kursi yang dihasilkan.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan MK.

Mahkamah menegaskan perubahan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna, termasuk keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

MK juga meminta perubahan ketentuan tersebut diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Dengan demikian, penetapan besaran ambang batas parlemen tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai.

Perindo dan GKSR mengusulkan angka satu persen sebagai salah satu pilihan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.