Salah satu perkara yang berada dalam lingkup penanganannya adalah penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Saat itu, Suyudi menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya telah dikerjakan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pengalaman di fungsi reserse tersebut kemudian menjadi bekal ketika Suyudi mendapat tanggung jawab yang lebih besar di tingkat kepolisian daerah.

Pada 2023, Suyudi dipercaya menduduki posisi Wakapolda Metro Jaya. Penugasan tersebut sekaligus membawanya ke jajaran pimpinan Polda Metro Jaya setelah cukup lama berkarier di bidang reserse di wilayah yang sama.

Setahun kemudian, tepatnya pada 26 Juni 2024, Suyudi mendapat promosi menjadi Kapolda Banten. Pangkatnya saat itu naik menjadi Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua.

Sebagai Kapolda Banten, Suyudi memimpin penanganan berbagai perkara pidana. Data yang disampaikan dalam rekam jejaknya mencatat terdapat 4.155 tindak pidana yang ditangani sepanjang 2024, dengan 3.509 perkara di antaranya berhasil diselesaikan.

Kasus yang ditangani jajaran Polda Banten di bawah kepemimpinannya cukup beragam, mulai dari kejahatan konvensional hingga perkara ekonomi dan kejahatan berbasis internet.

Perjalanan Suyudi di Polda Banten tidak berlangsung terlalu lama. Pada Agustus 2025, ia dimutasi menjadi perwira tinggi Bareskrim Polri dengan penugasan di luar struktur sebelum kemudian dipercaya menduduki posisi Kepala BNN.

Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025. Ia menggantikan Komjen Pol. Marthinus Hukom. Setelah menjadi Kepala BNN, Suyudi mendapat kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi pada September 2025.

Di BNN, pengalaman Suyudi di bidang penegakan hukum kembali terlihat. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah pengungkapan jaringan narkotika internasional yang berkaitan dengan penyelundupan sekitar dua ton sabu.

Dalam operasi tersebut, BNN bersama sejumlah pihak berhasil menangkap Dewi Astutik alias PA di Sihanoukville, Kamboja, pada Desember 2025. Narkotika yang terkait dengan perkara tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp5 triliun.