NADIKABAR.COM — Warga klaster dan warga RT di Jatijajar, Tapos, Kota Depok, berselisih karena masalah pembakaran sampah. Permasalahan itu berbuntut panjang saat pihak warga RT mendirikan tembok untuk menutup akses jalan bagi warga perumahan.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan kasus itu awalnya dipicu perselisihan antara warga RT 7 berinisial S dan warga Perumahan Zenitparc Cimanggis berinisial A terkait asap pembakaran sampah.
Pada Selasa (29/9/2026), warga RT 7 membakar sampah di kebunnya. Namun asap pembakaran sampah tersebut menyebar hingga ke area Perumahan Zenitparc Cimanggis dan membuat penghuni terganggu.
"Penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut," ujar AKP Hendra, Selasa (13/10).
Warga perumahan klaster mengunggah permasalahan asap pembakaran sampah tersebut ke media sosial (medsos). Warga RT 7 menilai unggahan tersebut menyudutkan pihaknya.
Unggahan warga perumahan itu lalu direspons Tim Maung Kota Depok. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan permasalahan lebih lanjut karena pembakaran sampah tersebut hanya dilakukan pada saat itu.
"Akibat permasalahan tersebut diunggah ke media sosial, pihak keluarga Bapak S merasa tidak nyaman dan terganggu. Pihak keluarga S meminta A untuk menghapus atau melakukan takedown terhadap video yang telah diunggah," ungkapnya.
Pihak penghuni Perumahan Zenix Cimanggis menolak menghapus unggahan soal asap pembakaran sampah. Kondisi ini memicu kekecewaan warga hingga akhirnya mereka memagar jalan akses menuju Perumahan Zenitparc Cimanggis.
Perselisihan yang awalnya personal kemudian membesar menjadi kelompok warga klaster dan warga luar klaster. Dalam salah satu video yang beredar di medsos, warga klaster dan warga RT sempat bersitegang.
Warga klaster merekam video ketika tahu akses ditutup tembok. Aksi perekaman video itu direspons sejumlah warga RT yang tak berkenan.