Keributan itu dapat diredam warga yang tetap tenang di lokasi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan mediasi di antara kedua pihak warga pada Minggu (11/10) siang. Namun mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena salah satu pihak tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Pada pukul 17.00 WIB, A kemudian pulang dan hendak memasuki kawasan perumahan. Namun akses jalan dalam kondisi dipagar sehingga kendaraan milik A ditempatkan di tengah jalan.
"Sehingga menghambat aktivitas dan menyulitkan warga RT 07 yang hendak melintas. Kejadian tersebut memicu kemarahan dan emosi warga," tuturnya.
Polisi kemudian melakukan mediasi kembali. Dari hasil mediasi keduanya memutuskan berdamai dan pagar telah dibuka.
"Sudah selesai mediasi semalam dan diselesaikan damai. Sudah dibuka kembali (pagarnya)," ungkapnya.
Perselisihan warga cluster Zenitparc Cimanggis dan warga RT 07 di Depok yang sempat berdamai karena masalah pembakaran sampah, kini berlanjut. Warga cluster Zenitparc bernama Agung (29) membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan penganiayaan.
Laporan itu teregister Nomor: LP/B/2426/X/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOPOLDA METRO JAYA pada 12 Oktober 2026. Agung menjelaskan alasan dirinya membuat laporan polisi.
"Saya juga awalnya tidak mau melaporkan perkara penganiayaannya. Karena kan kesepakatan itu jalan dibuka, kita mau berdamai, gitu loh," kata Agung saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (11/10), saat Agung bersama istri dan anak hendak melakukan mediasi dengan warga RT 7 berinisial S didampingi pihak kepolisian dan ketua lingkungan terkait kasus teguran pembakaran sampah. Saat berjalan menuju lokasi, Agung diduga dianiaya oleh warga setempat.