"Iya, makanya perkaranya berlanjut," ungkap Richard.

Dia menerangkan, setelah gugatan dibacakan, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban. Setelah jawaban diterima dan diverifikasi majelis hakim, pihak penggugat mendapat kesempatan untuk menyusun replik.

Richard juga menjelaskan bahwa tahapan jawab-menjawab, penyampaian kesimpulan, hingga putusan dilakukan melalui sistem elektronik, sehingga tidak seluruh agenda persidangan mengharuskan para pihak hadir secara fisik di pengadilan.

"Jadi untuk perlu teman-teman media tahu bahwa untuk namanya acara jawab-menjawab, kesimpulan, dan putusan, kita by e-court. Tidak sidang fisik seperti ini," jelasnya.

Saat ditanya mengenai isi jawaban yang telah disampaikan pihak tergugat, Richard mengaku tidak mengetahui detailnya. Dia mengatakan proses persidangan tersebut bersifat tertutup.

"Wah, itulah yang saya enggak tahu. Soalnya kan tertutup banget kan, sidangnya kan tertutup," tuturnya.